Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog | PERMENPANRB No. 25 tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog | PERMENPANRB No. 25 tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog.

Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. 

Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.

Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, dengan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog yang terdiri atas Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, Metrolog Ahli Madya, dan Metrolog Ahli Utama.

Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog.

Jabatan Fungsional Metrolog dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud  meliputi: a) identitas jabatan, b) persyaratan jabatan, dan c) kompetensi jabatan. 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Metrolog; b. pengadaan Metrolog; c. pengembangan karier Metrolog; d. pengembangan kompetensi Metrolog; e. penempatan Metrolog; f. promosi dan/atau mutasi Metrolog; g. uji kompetensi Metrolog; h. sistem informasi manajemen Metrolog; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Metrolog.

Selengkapnya mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog, dapat diunduh pada file berikut :

Download : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog.

Sumber : menpan.go.id