Protokol Kesehatan Bagi Penumpang Kapal Laut Berdasarkan SE Menhub Nomor 68 Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Protokol Kesehatan Bagi Penumpang Kapal Laut Berdasarkan SE Menhub Nomor 68 Tahun 2022

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Surat Edaran dengan Nomor 68 tahun 2022 tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2022 dan mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam suratnya, Surat Edaran tersebut berlaku efektif terhitung mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Protokol Kesehatan terhadap penumpang kapal laut

Beberapa hal yang disampaikan dalam isi surat edaran Menhub Nomor 68 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19, diantaranya adalah Protokol Kesehatan terhadap penumpang kapal laut dan Protokol Kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal.

Adapun khusus untuk Protokol Kesehatan terhadap penumpang kapal laut  adalah sebagai berikut : 

1) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. 

2) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu: 

a) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

b) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan; 

c) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 

d) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; 

e) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kart/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen; atau 

f) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

3) penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada butir 2) tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.  

Selengkapmnya mengenai isi surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 68 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan  Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dapat dibaca pada file berikut .

Download : Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 68 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan  Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19