Peraturan MenLHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan MenLHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan MenLHK Nomor 6 Tahun 2021
 tentang Tata Cara dan  Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Bahan Berbahaya dan Beracun disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

Ketentuan mengenai tata cara dan  persyaratan pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan  Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 1 April 2021 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan 

Dalam Peraturan Menteri tersebut mengatur mengenai tata cara dan persyaratan: 
a. penetapan status Limbah B3; 
b. Pengurangan Limbah B3;
c. Penyimpanan Limbah B3; 
d. Pengumpulan Limbah B3; 
e. Pengangkutan Limbah B3; 
f. Pemanfaatan Limbah B3; 
g. Pengolahan Limbah B3; 
h. Penimbunan Limbah B3; 
i. Dumping (Pembuangan) Limbah; 
j. perpindahan lintas batas Limbah B3; dan 
k. permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 ini mencabut beberapa peraturan sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 236, yaitu sebagai berikut :  

  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Nomor P.63/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1132);
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1699); 
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 623) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1449); 
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67); 
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 439); 
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 569);
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 961); 
  9. Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan 
  10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis, 

Selengkapnya isi dari  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan  Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dapat diunduh DISINI

Link Terkait : Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 tahun 2021