Perpres Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Analis Hukum - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Analis Hukum

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum.

 Untuk mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Hukum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum diberikan Tunjangan Analis Hukum setiap bulan.

Perpres Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Analis Hukum

Pemberian Tunjangan Analis Hukum bagi: 

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Analis Hukum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 31 Mei 2022.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum, adalah sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Analis Hukum Ahli Utama

Rp 2.025.000,00

2.

Analis Hukum Ahli Madya

Rp 1.380.000,00

3.

Analis Hukum Ahli Muda

Rp 1.100.000,00

4.

Analis Hukum Ahli Pertama

Rp 540.000,00


Untuk melihat dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum ini dapat melalui link dibawah ini.



Semoga bermanfaat dan terima kasih🙏