PERPRES No. 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES No. 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN

Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan Perlindungan Konsumen. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Untuk menjalankan fungsi tersebut, BPKN bertugas:
  1. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
  2. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
  3. melakukan penelitian terhadap barang dan/ atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
  4. mendorong berkembangnya LPKSM;
  5. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
  6. menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
  7. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

Selanjutnya dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, ditentukan bahwa dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Untuk itu maka Presiden dalam rangka melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional tersebut telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas l,ainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, yang ditetapkan dan mulai berlaku tanggal 11 Maret 2022.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022 
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya 
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota 
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Berikut kutipan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 39 TAHUN 2022 
TENTANG 
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL 

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional; 

Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindunga.n Konsumen Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6306); 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL. 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. 

Pasal 2 

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya. 

Pasal 3 

(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. 

(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: 

a. Ketua sebesar Rp21.449.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 
b. Wakil Ketua sebesar Rp20.034.000,00 (dua puluh juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan 
c. Anggota sebesar Rp18.211.000,00 (delapan belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah). 

(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar. 

(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 4 

Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: 

a. biaya perjalanan dinas; dan 
b. jaminan sosial.

Pasal 5

(l) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hr.rruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 6 

Jaminan sosial bagr Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 7 

Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sejak Peraturan Presiden ini berlaku. 

Pasal 8 

Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPKN dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN: 

a. berhenti; atau 
b. diberhentikan, 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas l,ainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 10 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal ll Maret 2022 
ttd
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
JOKO WIDODO

Selengkapnya untuk membaca Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dapat diunduh pada tautan berikut