Neraca Komoditas | Perpres 32 tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Neraca Komoditas | Perpres 32 tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas

Ditetapkan Tanggal : 21 Februari 2022
Diundangkan Tanggal : 21 Februari 2022
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 48
Sumber : jdih.setneg.go.id

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas

Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Berdasarrkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022, Neraca Komoditas bertujuan untuk : 

  1. Mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor
  2. Menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor
  3. Memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja
  4. Menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri
  5. Mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, ditetapkan bahwa fungsi dari Neraca Komoditas adalah sebagai : 

  1. Dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor
  2. Acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional
  3. Acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional, dan
  4. Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. 

Di dalam neraca komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai  kebutuhan dan pasokan. 

Data  dan informasi kebutuhan yang terdiri atas terdiri atas kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, kebutuhan Barang Konsumsi, dan kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.

Data dan informasi pasokan terdiri atas persediaan/stok komoditas,dan hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang.

Neraca Komoditas disediakan dalam SNANK. SNANK atau  Sistem Nasional Neraca Komoditas adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas. 

Sistem INSW (SINSW) adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Presiden tersebut diatur mengenai penyusunan neraca komoditas, bahwa dalam penyusunan Neraca Komoditas meliputi penyusunan Rencana Kebutuhan, penetapan Rencana Kebutuhan,  penyusunan Rencana Pasokan, penetapan Rencana Pasokan, dan penetapan Neraca Komoditas. 

Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.

Selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, dapat anda baca pada file berikut. 

Anda juga dapat mengunduh file Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, DISINI