Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri.

Untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah, seorang guru harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Peraturan Mendikbudristek tersebut ditetapkan tanggal 17 Desember 2021, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Desember 2021, dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427.

Permendikbud Nomor 40 tahun 2021

Dalam peraturan tersebut, seorang guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan :

  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan memiliki sertifikat pendidik, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS, dan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,, dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. 

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh :

  1. Pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
  2. Pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. 
Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. 

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur : a) sekretariat daerah, b) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota, c) dewan pendidikan, dan d) pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. 

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. 

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun. 

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.

Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 

Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk: 

  1. Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik
  2. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif
  3. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan 
  4. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. 

Selain beban kerja, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas pembelajaran dan pembimbingan tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 

a) Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat serta Kepala Sekolah pada SILN yang masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tetap melalsanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sampai dengan masa periodenya berakhir.

b) Pelaksanaan tugas Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperhitungkan sejak penugasan pertama kali sebagai Kepala Sekolah; dan 

c) Guru yang telah memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah yang diterbitkan sampai dengan akhir tahun 2021 dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Ketentuan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan kerja sama. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 

  1. Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Itulah beberapa ketentuan mengenai syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai peraturan tersebut, anda dapat membacanya pada file berikut, atau mengunduhnya pada link yang kami siapkan.

Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Download :

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.