Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 

Pengelolaan Keuangan APBN adalah kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal.

Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran.

Instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah Kementerian Keuangan. 

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pranata Keuangan APBN Terampil; 
  2. Pranata Keuangan APBN Mahir; dan 
  3. Pranata Keuangan APBN Penyelia.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi: 

  1. perikatan dan penyelesaian tagihan; 
  2. pelaksanaan perintah pembayaran; 
  3. kebendaharaan; 
  4. pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan 
  5. penyiapan analisis laporan keuangan instansi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pengelolaan keuangan APBN; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan 
  3. pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan.

b. pengelolaan Keuangan APBN meliputi: 

  1. perikatan dan penyelesaian tagihan;
  2. pelaksanaan perintah pembayaran;
  3. kebendaharaan; 
  4. pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan 
  5. penyiapan analisis laporan keuangan instansi.

c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. 

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
  6. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.

Penugasan dalam Jabatan Fungsional

Selain uraian kegiatan diatas, Pranata Keuangan APBN dapat diberikan tugas sebagai: 

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 
  2. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); 
  3. Bendahara Penerimaan; 
  4. Bendahara Pengeluaran; atau 
  5. Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Pranata Keuangan APBN yang diberikan tugas tersebut diatas harus memiliki: 

  1. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara; dan 
  2. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang dikeluarkan oleh instansi pembina.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: 

  1. ruang lingkup dan jenis struktur organisasi; 
  2. jumlah pemangku kepentingan; 
  3. besaran pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/alokasi anggaran; dan 
  4. frekuensi dan volume transaksi.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas Pranata Keuangan APBN yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas Pranata Keuangan APBN yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Pranata Keuangan APBN setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Pranata Keuangan APBN Terampil; 
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Keuangan APBN Mahir; dan 
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Keuangan APBN Penyelia. 

Jumlah Angka Kredit 25 (dua puluh lima), tidak berlaku bagi Pranata Keuangan APBN Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit sebagai dasar dalam penilaian SKP.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Pranata Keuangan APBN, yaitu: 

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pranata Keuangan APBN Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Keuangan APBN Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pranata Keuangan APBN yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi, paling sedikit:

  1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pranata Keuangan APBN Terampil; dan 
  2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pranata Keuangan APBN Mahir.
Pranata Keuangan APBN Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Pranata Keuangan APBN diajukan oleh: 

  1. Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Pranata Keuangan APBN Terampil sampai dengan Pranata Keuangan APBN Penyelia di Instansi Pusat; dan 
  2. Kepala Satuan Kerja pada unit kerja Pranata Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Pranata Keuangan APBN Terampil sampai dengan Pranata Keuangan APBN Penyelia di Instansi Vertikal.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Pranata Keuangan APBN, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Pranata Keuangan APBN Terampil sampai dengan Pranata Keuangan APBN Penyelia di Instansi Pusat dan Instansi Vertikal.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Keuangan APBN diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Keuangan APBN disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pranata Keuangan APBN meliputi: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, pejabat fungsional Pranata Keuangan APBN dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. mempertahankan keterampilan sebagai Pranata Keuangan APBN (maintain rating); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat didownload DISINI.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia

Rp 960.000,00

2.

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir

Rp 540.000,00

3.

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil

Rp 360.000,00


Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat didownload DISINI.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.