Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.

Untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan koperasi, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pengawas Koperasi Ahli Pertama; 
  2. Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
  3. Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan 
  4. Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Tugas, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. perencanaan pengawasan koperasi; 
  3. pengawasan koperasi; 
  4. pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi; dan 
  5. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan 
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan; 

b. perencanaan pengawasan koperasi terdiri atas: 

  1. penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi; dan 
  2. persiapan pengawasan koperasi;

c. pengawasan koperasi, terdiri atas: 

  1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi; 
  2. pengawasan pada masalah khusus koperasi; 
  3. penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan 
  4. penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; 

d. pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, terdiri atas: 

  1. pembinaan pengawasan koperasi; dan 
  2. pengembangan sistem pengawasan koperasi; dan 

e. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; dan 
  3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi. 

Unsur penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam tim penilai; 
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator terdiri atas: 

  1. jumlah koperasi; 
  2. volume usaha, aset, dan omset koperasi;
  3. tipologi wilayah koperasi; dan 
  4. ruang lingkup pengawasan koperasi

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas Pengawas Koperasi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas Pengawas Koperasi di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Pengawas Koperasi setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit sebagai berikut:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Koperasi Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pengawas Koperasi yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pengawas Koperasi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. 

Pengawas Koperasi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Pengawas Koperasi yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

Pengawas Koperasi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan perencanaan pengawasan koperasi, pengawasan koperasi, pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kesekretariatan bidang pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan 
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan 
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Koperasi diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Koperasi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Koperasi, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, Pengawas Koperasi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  1. memelihara kemampuan Pengawas Koperasi; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau
  4. konferensi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2021, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Pengawas Koperasi Ahli Utama

Rp 2.025.000,00

2.

Pengawas Koperasi Ahli Madya

Rp 1.380.000,00

3.

Pengawas Koperasi Ahli Muda

Rp 1.100.000,00

4.

Pengawas Koperasi Ahli Pertama

Rp 540.000,00

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pengawas Koperasi Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280; 
  2. Pengawas Koperasi Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1375; 
  3. Pengawas Koperasi Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan 
  4. Pengawas Koperasi Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3050.
Untuk melihat kelas jabatan ini dapat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dapat dodownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.