Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dan Angka Kreditnya

Ilustrasi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Rumpun Jabatan  Fungsional  : arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
Instansi Pembina : Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Pengertian

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaankadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah, serta kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan lainnya.

Kedudukan

Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 

Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan 

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Asisten Penata Kadastral Pemula
b. Asisten Penata Kadastral Terampil
c. Asisten Penata Kadastral Mahir
d. Asisten Penata Kadastral Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 
a. survei kadastral
b. pengukuran kadastral dan 
c. pemetaan kadastral. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 
a. survei kadastral, meliputi: 
1. perencanaan survei 
2. pelaksanaan survei
3. pengolahan data survei  
4. pelayanan informasi survei
b. pengukuran kadastral, meliputi: 
1. perencanaan pengukuran
2. pelaksanaan pengukuran
3. pengolahan data pengukuran
4. pelayanan informasi pengukuran
c. pemetaan kadastral, meliputi: 
1. perencanaan pemetaan
2. pelaksanaan pemetaan
3. pengolahan data pemetaan
4. pelayanan informasi pemetaan.

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Asisten Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
a. 3,5 (tiga koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Pemula
b. 5 (lima) untuk Asisten Penata Kadastral Terampil
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Mahir, dan 
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kadastral Penyelia. 

Target Angka Kredit pada huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Penata Kadastral Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Angka Kredit Pemeliharaan 

Asisten Penata Kadastral yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: 
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Asisten Penata KadastralPemula
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Penata KadastralTerampil, dan 
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Penata KadastralMahir.

Asisten Penata Kadastral Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Demikian beberapa informasi penting seputar Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2020. Untuk selengkapnya mengenai jabatan tersebut, anda dapat mengenal lebih dekat lagi dengan mengunduh peraturannya Disini