Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi dalam rangka mendukung terwujudnya perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. 

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. 

Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap adalah kegiatan yang mendukung semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan rekomendasi alokasi dan pemanfaatan sumber daya ikan, dukungan usaha dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai keberlanjutan produktivitas sumber daya hayati perairan. 

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam RUMPUN ILMU HAYAT.

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan Jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula
b. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil;
c. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan 
d. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 
a. unsur utama; dan 
b. unsur penunjang. 

Unsur utama terdiri atas: 

a. pendidikan;
b. pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap; 
c. pengembangan profesi. 

Sub unsur dari unsur utama Pendidikan meliputi : 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. diklat Prajabatan.

Sub unsur dari unsur utama pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi: 

  1. persiapan; 
  2. pelayanan dan dukungan teknis analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan; 
  3. pelayanan dan dukungan teknis analisis pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan; 
  4. pelayanan dan dukungan teknis analisis usaha perikanan tangkap; dan 
  5. evaluasi dan pelaporan

Sub unsur dari unsur utama pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. 
Unsur Penunjang, meliputi: 
  • pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap; 
  • peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap; 
  • mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap; 
  • keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  • keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  • perolehan ijazah pendidikan lainnya.

Angka Kredit

Pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang: 

  • 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula/Pemula; 
  • 5 (lima) untuk Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil; 
  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan 
  • 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia. 
Jumlah angka kredit sebanyak 25 (dua puluh lima), tidak berlaku bagi Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, untuk: 

  •  Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan pendidikan Diploma III (D.III) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yaitu: 

  • paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  • paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Dalam ketentuan peralihan Pasal 41 Peraturan Menteri ini, Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan perikanan yang pada saat peraturan ini ditetapkan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Penangkapan Ikan Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Demikian beberapa hal yang diatur dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020, dengan besaran:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia

Rp 960.000,00

2.

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir

Rp 450.000,00

3.

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil

Rp 360.000,00

4.

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula

Rp 300.000,00

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dapat diunduh DISINI.

Untuk selengkapnya mengetahui Peraturan Menteri ini, anda dapat mengunduh peraturan tersebut pada tautan berikut :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Anda juga dapat mengetahui lebih lengkap mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dengan mengunduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang StandarKompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Semoga Bermanfaat dan terima kasih.