Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

 

Asisten Inspektur Angkutan Udara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 60 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
Rumpun Jabatan : Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Pengertian

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. 

Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara disebut Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara. 

Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.

Kedudukan dan Jenjang Jabatan

Asisten Inspektur Angkutan Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Kementerian Perhubungan. Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil 
b. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir, dan 
c. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia

Tugas Jabatan dan Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 
a. unsur utama, dan 
b. unsur penunjang. 

Unsur utama terdiri atas: 
a. pendidikan
b. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara
c. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi : 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang angkutan udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
  3. diklat prajabatan.

b. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi: 

  1. teknis pengaturan
  2. teknis pengendalian
  3. teknis pengawasan.

c. pengembangan profesi, meliputi :

  1. pembuatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim.
  2. penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim.
  3. penyusunan pedoman / ketentuan pelaksanaan /ketentuan teknis di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim. 

Unsur penunjang terdiri atas: 
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional /teknis di bidang angkutan udara
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang angkutan udara
c. keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
d. keanggotaan dalam tim penilai
e. perolehan penghargaan/tanda jasa
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya .

Angka Kredit

Asisten Inspektur Angkutan Udara setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit: 
a. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia.

Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Asisten Inspektur Angkutan Udara, yaitu: 
  • paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal.
  • paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Kelas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil : 8 , Nilai 1180.
b. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir : 9, Nilai 1405.
c. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia : 10, Nilai 1680.

Informasi Kelas Jabatan Fungsional, dapat anda diperoleh di Sistem Informasi Kelas Jabatan BKN, Sikejab.

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 60 tahun 2018. 

Bagi anda yang ingin mendapatkan Peraturan Menteri mengenai jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, anda dapat mengunduh file peraturan tersebut Disini.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.🙏