Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi.

  • Instansi Pembina : Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Pengawas kualitas dan keamanan.
  • Tanggal ditetapkan : 25 Januari 2017
  • Tanggal diundangkan :  1 Februari 2017
  • Tanggal mulai berlaku : 1 Februari 2017
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 200.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat telekomunikasi. 

Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran. 

Kedudukan, Kategori dan Jenjang Jabatan

Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur dan kalibrasi alat ukur pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan karier PNS.  

Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

a. Penguji Perangkat Telekomunikasi Pertama/Ahli Pertama; 
b. Penguji Perangkat Telekomunikasi Muda/Ahli Muda; dan 
c. Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya. 

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur.

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: 

Penguji Perangkat Telekomunikasi Pertama/Ahli Pertama, meliputi: 

  1. melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya pada pengujian tingkat kesulitan 1; 
  2. melaksanakan pengujian tingkat kesulitan 1; 
  3. membuat perhitungan ketidakpastian pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan data-data hasil uji pada pengujian tingkat kesulitan 1; 
  4. menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada pengujian tingkat kesulitan 1; 
  5. melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya pada pengujian tingkat kesulitan 2; 
  6. melaksanakan pengujian tingkat kesulitan 2; 
  7. membuat perhitungan ketidakpastian pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan data-data hasil uji pada pengujian tingkat kesulitan 2; 
  8. menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi  pada form bermasalah pada pengujian tingkat kesulitan 2; 
  9. melakukan pengujian pertama sesuai dengan alat ukur, sampel uji (artefak), kondisi lingkungan, dll serta membuat laporan pengujian awal pertama; dan 
  10. melakukan pengujian kedua sesuai dengan alat ukur, sampel uji (artefak), kondisi lingkungan, dll serta membuat laporan pengujian kedua.
Penguji Perangkat Telekomunikasi Muda/Ahli Muda, meliputi: 

  1. melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya pada pengujian tingkat kesulitan 3; 
  2. melaksanakan pengujian tingkat kesulitan 3; 
  3. membuat perhitungan ketidakpastian pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan data-data hasil uji pada pengujian tingkat kesulitan 3; 
  4. menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada pengujian tingkat kesulitan 3; 
  5. melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya pada pengujian tingkat kesulitan 4; 
  6. melaksanakan pengujian tingkat kesulitan 4; 
  7. membuat perhitungan ketidakpastian pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan data-data hasil uji pada pengujian tingkat kesulitan 4; 
  8. menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada pengujian tingkat kesulitan 4; 
  9. melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya pada kalibrasi tingkat kesulitan 1; 
  10. melaksanakan kalibrasi tingkat kesulitan 1; 
  11. membuat perhitungan ketidakpastian pengukuran dan laporan kalibrasi berdasarkan data-data kalibrasi pada kalibrasi tingkat kesulitan 1; 
  12. menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada kalibrasi tingkat kesulitan 1; 
  13. melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya pada kalibrasi tingkat kesulitan 2; 
  14. melaksanakan kalibrasi tingkat kesulitan 2; 
  15. membuat perhitungan ketidakpastian pengukuran dan laporan Kalibrasi berdasarkan data-data kalibrasi pada kalibrasi tingkat kesulitan 2; 
  16. menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada kalibrasi tingkat kesulitan 2; 
  17. merencanakan waktu kalibrasi dan item kalibrasi 
  18. mengumpulkan dan menganalisa sumbersumber ketidakpastian pengujian/kalibrasi seperti data kalibrasi, drift kalibrator, data pengujian/kalibrasi, dll; 
  19. melakukan perhitungan ketidakpastian pengujian/kalibrasi dari sumber-sumber ketidakpastian; 
  20. mengumpulkan bahan-bahan pembuatan metode pengujian/kalibrasi berupa: regulasi, metode pengujian/kalibrasi baku, manual book alat ukur/kalibrator, dll; 
  21. melakukan ujicoba/komparasi/uji banding terhadap metode pengujian/kalibrasi; 
  22. merencanakan dan menentukan hal-hal yang terkait kalibrasi antara seperti jadwal, alat ukur, item uji dan sampel uji yang dijadikan artefak; 
  23. membandingkan dan menganalisa Hasil Pengujian Pertama dan Pengujian Ke dua dan membuat Laporan; dan 
  24. melaksanakan audit internal sebagai auditor. 
Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya, meliputi: 

  1. melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya pada pengujian tingkat kesulitan 5; 
  2. melaksanakan pengujian tingkat kesulitan 5; 
  3. membuat perhitungan ketidakpastian pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan data-data hasil uji pada pengujian tingkat kesulitan 5; 
  4. menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada pengujian tingkat kesulitan 5; 
  5. menyusun metode pengujian/kalibrasi; 
  6. menganalisa dan membuat laporan hasil ujicoba/komparasi/uji banding;
  7. mengidentifikasi kerusakan alat ukur/kalibrator dan mengajukan usulan perbaikan alat ukur/ kalibrator; 
  8. mengidentifikasi kebutuhan alat ukur/kalibrator dan merekomendasikan alat ukur/kalibrator yang akan dibeli; 
  9. membuat bukti tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian teknis mengenai kondisi akomodasi dan lingkungan, metode pengujian/validasi metode, peralatan, ketertelusuran pengukuran, penanganan barang yang diuji/dikalibrasi, jaminan mutu hasil pengujian/kalibrasi, pelaporan hasil; 
  10. melaksanakan audit internal sebagai auditor kepala; 
  11. melaksanakan pembinaan kader penguji (pelatihan teknis pengujian/kalibrasi); 
  12. melaksanakan bimbingan teknis bidang layanan pengujian/kalibrasi; 
  13. mengikuti kegiatan fasilitasi dalam rangka penyusunan regulasi persyaratan teknis dalam acuan pengujian 
  14. melaksanakan supervisi unit kerja laboratorium; 
  15. mengikuti kegiatan sebagai tim teknis di luar BBPPT; 
  16. membuat instruksi kerja bidang pengujian/ kalibrasi; dan 
  17. membuat rencana pengembangan jasa layanan laboratorium. 

Target Angka Kredit

Pejabat fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang sebagai berikut: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Perangkat Telekomunikasi Pertama/Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Perangkat Telekomunikasi Muda/ Ahli Muda; dan 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya. 

Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Penguji Perangkat Telekomunikasi, yaitu: a) paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b) paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Penguji Perangkat Telekomunikasi Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur dan pengembangan profesi.

Selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, anda dapat membacanya pada tampilan dibawah ataumengunduh peraturannya dibagian bawah artikel ini.

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Download :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi.