Permen PAN RB Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen PAN RB Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Kedudukan 

Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Pemerintah. 

Pekerja Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.

Kedudukan Pekerja Sosial ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan fungsional yang terdiri atas:

  1. kategori keterampilan; dan 
  2. kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pekerja Sosial Pemula; 
  2. Pekerja Sosial Terampil; 
  3. Pekerja Sosial Mahir; dan 
  4. Pekerja Sosial Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pekerja Sosial Ahli Pertama; 
  2. Pekerja Sosial Ahli Muda; 
  3. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan 
  4. Pekerja Sosial Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Pekerja Sosial adalah melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas:

  1. pendekatan awal; 
  2. pengungkapan dan pemecahan masalah; 
  3. penyusunan rencana intervensi; 
  4. intervensi; 
  5. evaluasi;
  6. terminasi dan rujukan; dan 
  7. bimbingan dan pembinaan lanjut.

Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dihitung berdasarkan analisis jabatan dan anilisis beban kerja dengan mempertimbangkan indikator, meliputi: 

  1. jumlah penerima manfaat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  2. jenis pelayanan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan 
  3. ruang lingkup dan jangkauan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pekerja Sosial yang melaksanakan tugas Pekerja Sosial yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
  2. Pekerja Sosial yang melaksanakan tugas Pekerja Sosial yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.

Target Angka kredit bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Pekerja Sosial Pemula; 
  2. 5 (lima) untuk Pekerja Sosial Terampil; 
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Penyelia. 

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Target Angka kredit bagi Pekerja Sosial kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Utama.

Target angka kredit, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain Target Angka Kredit, Pekerja Sosial wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.

Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Pemula; 
  2. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Terampil; dan 
  3. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Mahir. 

Pekerja Sosial Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Pekerja Sosial kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya.

Pekerja Sosial Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Pekerja Sosial diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Penyelia dan Pekerja Sosial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula sampai dengan Pekerja Sosial Mahir di lingkungan Instansi Pembina; 
  4. pejabat administrator yang membidangi jabatan fungsional pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan 
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang ditunjuk yang membidangi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Daerah.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Penyelia dan Pekerja Sosial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula sampai dengan Pekerja Sosial Mahir di lingkungan Instansi Pembina;
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan 
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Daerah. 

Kenaikan Jenjang Jabatan

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.

Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki.

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. 

Selain memenuhi syarat kinerja, Pekerja Sosial yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. 

Pengangkatan PNS dalam jabatan Pekerja Sosial dalam jenjang ahli utama dan/atau Pekerja Sosial yang akan menduduki jenjang jabatan ahli utama harus memiliki ijazah magister sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina. 

Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain ditetapkan oleh Instansi Pembina. 

Kenaikan Jenjang

Untuk kenaikan jenjang, Pekerja Sosial dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.

Kegiatan pengembangan profesi meliputi:

  1. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  2. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  4. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  5. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; atau 
  6. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Bagi Pekerja Sosial yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Pekerja Sosial wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:

  1. 4 (empat) bagi Pekerja Sosial Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Penyelia; 
  2. 6 (enam) bagi Pekerja Sosial Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Ahli Madya; dan 
  3. 12 (dua belas) bagi Pekerja Sosial Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Ahli Utama.

Pekerja Sosial yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; 
  2. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; 
  3. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan 
  4. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.

Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang. 

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pekerja Sosial diikutsertakan dalam pelatihan.

Pelatihan yang diberikan kepada Pekerja Sosial disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pekerja Sosial, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

Selain pelatihan, Pekerja Sosial dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar;
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi. 

Pemberhentian dari Jabatan

Pekerja Sosial diberhentikan dari jabatannya apabila: 

  1. mengundurkan diri dari jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007. Adapun besaran Tunjangan Jabatan adalah sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Pekerja Sosial Ahli

Pekerja Sosial Madya

Rp 790.000

Pekerja Sosial Muda

Rp 550.000

Pekerja Sosial Pratama

Rp 300.000

Pekerja Sosial Terampil

Pekerja Sosial Penyelia

Rp 525.000

Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan

Rp 275.000

Pekerja Sosial Pelaksana

Rp 240.000

Pekerja Sosial Pelaksana Pemula

Rp 220.000

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dapat dilihat DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pekerja Sosial Pemula, kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 490 ; 
  2. Pekerja Sosial Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740; 
  3. Pekerja Sosial Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan 
  4. Pekerja Sosial Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.

Kelas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pekerja Sosial Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280; 
  2. Pekerja Sosial Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;  dan
  3. Pekerja Sosial Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.
Untuk melihat lebih lanjut tentang Kelas Jabatan, dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dapat didownload DISINI

Baca Juga:

Semoga bermanfaat dan terima kasih.