Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pembinaan jasa konstruksi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi. 

Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Pembina Jasa Konstruksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Peraturan terbaru untuk anda :

Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kedudukan

Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pemerintah.

Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Kedudukan Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Kategori Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

JenjangJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, terdiri atas:

  1. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama; 
  2. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda; 
  3. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan 
  4. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama. 

Tugas Jabatan

TugasJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

  1. penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi; 
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi; 
  3. pemberdayaan jasa konstruksi;
  4. pengawasan jasa konstruksi; 
  5. pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan 
  6. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi. 

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dilakukan melalui: 

  1. Pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: 

  1. jumlah layanan pembinaanjasa konstruksi; 
  2. cakupan wilayah kerja pembinaan jasa konstruksi; dan 
  3. kompleksitas dan risiko pekerjaan jasa konstruksi

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan kegiatan Pembina Jasa Konstruksi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan kegiatan Pembina Jasa Konstruksi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Target Angka kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama. 

Pembina Jasa Konstruksi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya.

Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Pembina Jasa Konstruksi diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Pembina Jasa Konstruksi: 

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jasa konstruksi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Jasa Konstruksi wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Jasa Konstruksi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Jasa Konstruksi antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang Pembinaan Jasa Konstruksi.
Selain pelatihan, Pembina Jasa Konstruksi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi dapat berbentuk: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dapat didownload DISINI.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa dan Angka Kreditnya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.