SE Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian

SE Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Keoegawaian

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 /SE/I/2021, mengatur tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini, yaitu:

  1. menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas, dan fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
  2. memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian, khususnya setelah dilakukannya penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, sebagai berikut:

Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (21, dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
  1. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
  2. merupakan pelaksanaan tugas rutin.
b. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin, terdiri atas:
  1. Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
  2. Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
c. Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan /atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:
  1. yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
  2. yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, antara lain ditentukan bahwa:
  1. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
  2. Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/ terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan /atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian, antara lain meliputi:
  1. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
  3. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  5. menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai;
  6. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
  8. memberikan izin belajar; dan
  9. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.

Lebih lengkap tentang Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 /SE/I/2021, dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.