PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan UMKM - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan UMKM

PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan UMKM

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasaikan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Usaha Mikro adalah usaha procluktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang  rnemenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.

Perizinan Berusaha adalah merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah.

Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilakukan melalui:

a. pembinaan; dan
b. pemberian fasilitas.

Koperasi

Pembentukan Koperasi:
  1. Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
  2. Koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) Koperasi.
Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.

Usaha Koperasi merupakan usaha yang:

a. berkaitan langsung dengan kepentingan anggota; dan
b. meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:

  1. kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi;
  2. pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota;
  3. praktik tata kelola usaha membangun profesionalisme anggota;
  4. kerja sama antar-Koperasi; dan
  5. kerja sama Koperasi dan/atau antar-Koperasi dengan badan usaha lain.
Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
  1. manfaat langsung dan tidak langsung yangdir asakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Kooerasi;
  2. kerjasama antar-Koperasi; dan
  3. kemitraan dengan badan usaha lain.
Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara:
a. tunggal usaha; atau
b. serba usaha.

Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha, merupakan Koperasi yang diselenggarakan pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu.



Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha, merupakan Koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu.

Kegiatan usaha Koperasi harus memiliki bidang usaha inti.  Kegiatan usaha Koperasi diselenggarakan berdasarkan paling sedikit:
a. kesamaan usaha;
b. potensi; dan
c. kebutuhan anggota.

Kegiatan usaha Koperasi dapat memiliki dan/atau memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.

Dalam rangka pemberian pelindungan kepada Koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:

  1. menenetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi; dan
  2. menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidtak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui menumbuhkan iklim usaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek paling sedikit:

a. kelembagaan;
b. produksi;
c. pemasaran;
d. keuangan; dan
e. inovasi dan teknologi

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

Kriteria modal usaha terdiri atas:

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp  10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selain kriteria modal usaha  digunakan kriteria hasil penjualan tahunan.

Kriteria hasil penjualan tahunan  terdiri atas:

  1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);dan
  3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha.

Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk kegiatan usaha risiko rendah;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin, untuk kegiatan usaha risiko tinggi.

Lebih lengkap tentang Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Semoga bermanfaat dan terima kasih.