Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur tentang Perlakuan Perpajakan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur tentang Perlakuan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).

Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya dan/atau diskonto.

Perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perlakuan Perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha di bidang Pajak Penghasilan

Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) tersebut dapat diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif  merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Bunga Obligasi termasuk:

  1. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
  2. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
  3. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:

  1. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
  2. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.

Penyesuaian Pengaturan di bidang Pajak Penghasilan untuk kemudahan berusaha mengenai Penghitungan Penghasilan kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361) diubah.

Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Pertambahan Nilai untuk kemudahan berusaha

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271) diubah.

Penyesuaian Pengaturan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan untuk kemudahan berusaha

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah.

Untuk mengetahui Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 yang lebih lengkap dapat dibaca dan didownload disini: PP Nomor 9 Tahun 2021 dan Penjelasannya

Baca Juga: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Semoga bermanfaat dan terima kasih.