Pembahasan Jabatan Baru, Fungsional Penata Perizinan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembahasan Jabatan Baru, Fungsional Penata Perizinan

(Sumber: Pixabay)

Pembahasan Jabatan fungsional yang baru yang merupakan jabatan yang memiliki tugas dan fungsi tugas berkaitan dengan penata perizinan.

Pembahasan Jabatan Baru untuk Jabatan Fungsional Tertentu Penata Perizinan

Untuk mendukung implementasi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan arahan Bapak Presiden terkait penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, telah dilaksanakan pembahasan yang dihadiri oleh komponen Kementerian Dalam Negeri, pejabat dari kementerian PAN-RB, BKN dan jajaran internal Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam rangka membahas percepatan pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (Pembahasan Pembentukan Jabatan Fungsional Penataan Perizinan, diambil tanggal 17 September 2021, melalui situs www: Pembahasan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan (kemendagri.go.id)

Penyederhanaan birokrasi, sebagaimana tertuang didalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh instansi pemerintah, perlu disusun tata cara penyederhanaan struktur organisasi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi.

Penyederhanaan Struktur Organisasi adalah perampingan unit organisasi Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi.

Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut
Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara.

Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses
bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik.

Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan pada:
a. Instansi Pusat; dan
b. Instansi Daerah.

Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan:
a. Penyederhanaan Struktur Organisasi;
b. Penyetaraan Jabatan; dan
c. Penyesuaian Sistem Kerja.

Penyederhanaan Struktur Organisasi dilaksanakan terhadap unit organisasi Jabatan
Administrasi yang terdiri atas:
a. Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III;
b. Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV;
c. Jabatan Pelaksana yang merupakan jabatan struktural eselon V.

Penyederhanaan Struktur Organisasi dilaksanakan berdasarkan kriteria. Adapun kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi meliputi:
a. kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakan; dan
b. kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang dipertahankan.

Kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakan meliputi unit organisasi Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
  1. analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan;
  2. koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan;
  3. pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan;
  4. pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsional; dan/atau
  5. pelayanan teknis fungsional.
Kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang dipertahankan  meliputi unit organisasi Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
a. kewenangan otorisasi bersifat atributif;
b. satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan;
c. satuan kerja pelaksana teknis mandiri; dan/atau
d. unit kerja pengadaan barang/jasa.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021, dapat di download melalui link berikut ini. Download Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.