Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Analis Kebakaran, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap
pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Indonesia meliputi, kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat,
dan penanganan bahan berbahaya dan beracun.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2019 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2019, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, terdiri atas:

  1. Analis Kebakaran Ahli Pertama;
  2. Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
  3. Analis Kebakaran Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. persiapan pemeriksaan bangunan gedung;
  2. pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung;
  3. penyusunan laporan hasil pemeriksaan bangunan gedung;
  4. pemberdayaan dan pembinaan masyarakat;
  5. evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat;
  6. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
  7. penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK);
  8. penanganan Resiko Kebakaran B3 (bahan beracun dan berbahaya);
  9. penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran; dan
  10. pelaksanaan investigasi pasca kebakaran.
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. persiapan pemeriksaan bangunan gedung, meliputi:
  1. pengetahuan regulasi dalam bidang proteksi kebakaran;
  2. persiapan dan penyusunan kebutuhan dokumen dan peralatan pemeriksaan bangunan gedung; dan
  3. pengetahuan teknis prosedur pemeriksaan dan pengujian;
b. pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung, meliputi:
  1. verifikasi dokumen pemeriksaan; dan
  2. pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran, sarana penyelamatan jiwa dan akses pemadam kebakaran;
c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan, yaitu pengetahuan teknik pelaporan hasil pemeriksaan dan pengujian;
d. pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, meliputi:
  1. pengetahuan materi tentang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. koordinasi pelaksanaan penyuluhan;
  3. pengetahuan teknik penyuluhan;
  4. pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi;
  5. penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi pencegahan kebakaran;
  6. penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran;
e. evaluasi pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, yaitu pelaksanaan evaluasi kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat;
f. penyusunan laporan hasil pemeriksaan, yaitu penguasaan teknik pelaporan hasil pemeriksaan dan pengujian;
g. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, meliputi:
  1. persiapan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
  2. pemahaman metode pembelajaran;
  3. pembuatan model bahan ajar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
  4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan
  5. evaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
h. penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), yaitu penyusunan RISPK;
i. pelaksanaan Penanganan Resiko Kebakaran B3 (bahan beracun dan berbahaya), yaitu pengawasan pengelolaan B3;
j. penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran, yaitu tindak lanjut hasil pemeriksaan keselamatan kebakaran; dan
k. pelaksanaan investigasi pasca kebakaran yang meliputi penerapan prosedur dan metode investigasi.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian (inpassing); dan
  4. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. intensitas pelayanan kebakaran;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah penduduk.

Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Analis Kebakaran 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, meliputi:
  1. Penilaian kinerja Analis Kebakaran bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier;
  2. Penilaian kinerja Analis Kebakaran dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS; dan
  3. Penilaian kinerja Analis Kebakaran dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, meliputi:
  1. SKP; dan
  2. Perilaku Kerja.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Target Angka Kredit bagi Analis Kebakaran setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Kebakaran Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Kebakaran Ahli Madya.

Usul penetapan Angka Kredit Analis Kebakaran diajukan oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Provinsi yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Daerah Provinsi yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Pertama dan Analis Kebakaran Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Pertama dan Analis Kebakaran Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub-urusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub-urusan kebakaran yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Analis Kebakaran Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Kebakaran Ahli Muda dan Analis Kebakaran Ahli Pertama di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Kebakaran Ahli Muda dan Analis Kebakaran Ahli Pertama di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Kebakaran diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebakaran disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kebakaran, antara lain dalam bentuk:

a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kebakaran dan penyelamatan.

Selain pelatihan, Analis Kebakaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Kebakaran;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Semoga bermanfaat dan terima kasih.