Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.

Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan:

a. Perusahaan Platform Digital;

b. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers;

c. komite; dan

d. pendanaan.

Perusahaan Platform Digital ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.

Perusahaan Platform Digital yang telah ditetapkan wajib mendukung jurnalisme  berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Perr.rsahaan Pers yang disebutkan diatas adalah merupakan Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

Kerja sama tersebut berupa:

a. lisensi berbayar;

b. bagi hasil;

c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau

d. bentuk lain yang disepakati.

Bagi hasil yang dimaksud adalah merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Untuk melihat lebih lanjut Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,  dapat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD FILE