PermenKeu Nomor 3/PMK.07/2023 Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenKeu Nomor 3/PMK.07/2023 Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

PermenKeu Nomor 3/PMK.07/2023 Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

KETENTUAN UMUM

 Pasal 1 

(1) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp5.470.207.767.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh miliar dua ratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

(2) Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Januari 2023.

Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload peraturan dan lampirannya dapat dilihat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE