Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial
Tanggal ditetapkan : 1 November 2022
Tanggal diundangkan : 1 November 2022
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 212

Badan Informasi Geospasial adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Badan Informasi Geospasial menyelenggaralan fungsi: 
a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial 
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG. 

Susunan organisasi Badan Informasi Geospasial terdiri atas: 
a. Kepala BIG 
b. Sekretariat Utama
c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.