PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.

PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian. 

Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. 

Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. 

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/ Rumpun Jabatan 

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. 

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: 

a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; 
b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir; dan 
c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia. 

Tugas Jabatan 

Tugas jabatan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian. 

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyelenggaraan dukungan teknis pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas sub-unsur: 

a. persiapan; 
b. pengujian fasilitas operasi kereta api; 
c. pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan 
d. pemantauan dan evaluasi.

Target Angka Kredit 

Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 5 (lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; 
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir; dan 
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia. 

Target Angka Kredit 25 (dua puluh lima) , tidak berlaku bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

a. 4 (empat) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir.

Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Usul PAK Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diajukan oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; 

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasaran Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; dan 

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota; 

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan kantor pusat; 

e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan unit pelaksana teknis; 

f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. 

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit 

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, dapat dilihat dan didownload pada file dibawah ini.

DOWNLOAD FILE