PermenPANRB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.

PermenPANRB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian

Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian. 

Pejabat Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Penguji Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.

Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. 

Pengujian Sarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis, kondisi, dan fungsi Sarana Perkeretaapian.

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. 

Kedudukan Penguji Sarana Perkeretaapian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas: 
a. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; 
b. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan 
c. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian. 

Sub-Unsur Kegiatan 

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengujian Sarana Perkeretaapian terdiri atas: 
a. persiapan; 
b. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak; 
c. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak; dan 
d. pemantauan dan evaluasi. 

Target Angka Kredit 

Target Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.

Target Angka Kredit  37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) tidak berlaku bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 10 (sepuluh) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan 
b. 20 (dua puluh) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda.

Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Usul PAK Penguji Sarana Perkeretaapian diajukan oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; 

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota; 

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat;

e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis; dan 

f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan 

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian, dapat dilihat dan didownload melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE