PMDN Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMDN Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

PMDN Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 

Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. 

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi: 

a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; 
b. prinsip penyusunan APBD; 
c. kebijakan penyusunan APBD; 
d. teknis penyusunan APBD; dan 
e. hal khusus lainnya. 

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan.
APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2023, memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 23 September 2022.

Untuk melihat dan mendownload PMDN Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 dapat melalui link dibawah ini.