Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian

Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 September 2022 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 188), menggantikan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85).

Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian
  2. Pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi tanggung jawab Kementerian Pertanian
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian
  5. Penyelenggaraan koordinasi, perlrmusan, penerapan, darr pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian
  6. Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  7. Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati
  8. Koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pertanian yang baru ini, maka dalam susunan organisasi Kementerian Pertanian tidak ada lagi Badan Ketahanan Pangan sebagaimana yang terdapat dalam  Perpres Nomor 45 tahun 2015. 

Anda Mungkin Tertarik Membaca : Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional

Adapun susunan organisasi Kementerian Pertanian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
  • Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
  • Direktorat Jenderal Hortikultura
  • Direktorat Jenderal Perkebunan
  • Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
  • Badan Karantina Pertanian
  • Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri
  • Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
  • Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian
  • Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian
  • Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian. 
Beberapa ketentuan yang diatur setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian adalah seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presrden 117 tahun 2022. 

Kemudian atur juga bahwa pada saat Peraturan Presrden 117 tahun 2022 mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015  tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/ atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden 117 tahun 2022.