PerMENPANRB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PerMENPANRB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Statistisi.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Statistisi.

Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Pejabat Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik. 

Statistik adalah Data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan Statistik.

Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan serta penyebarluasan Data dan informasi Statistik, upaya pengembangan ilmu Statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional. 

Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan Statistik. 

Statistik Sektoral adalah Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 

Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.

Kedudukan, Tangung Jawab, dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah.

Statistisi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi. 

Kedudukan Statistisi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan.

PerMENPANRB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: 

a. Statistisi Ahli Pertama; 

b. Statistisi Ahli Muda; 

c. Statistisi Ahli Madya; dan 

d. Statistisi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. penyediaan Data dan informasi Statistik; dan 

b. penguatan Sistem Statistik Nasional.

Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

a. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi: 

1. identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik; 

2. perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik; 

3. persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik; 

4. pengumpulan Data; 

5. pengolahan Data Statistik; 

6. analisis Data Statistik; dan 

7. diseminasi hasil Kegiatan Statistik; 

b. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi: 

1. penjaminan kualitas Kegiatan Statistik; 

2. pengembangan Statistik; 

3. pengelolaan metadata dan standar Data Statistik; dan 

4. penguatan Statistik Sektoral. 

Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilakukan melalui: 

a. pengangkatan pertama; 

b. perpindahan dari jabatan lain; atau 

c. promosi. 

Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Statistisi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Statistisi Ahli Pertama; 

b. 25 (dua puluh lima) untuk Statistisi Ahli Muda; 

c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Statistisi Ahli Madya; dan 

d. 50 (lima puluh) untuk Statistisi Ahli Utama. 

Target Angka Kredit 50 (lima puluh) , tidak berlaku bagi Statistisi Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki. 

Selain Target Angka Kredit tersebut, Statistisi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Statistisi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

a. 10 (sepuluh) untuk Statistisi Ahli Pertama; 

b. 20 (dua puluh) untuk Statistisi Ahli Muda; dan 

c. 30 (tiga puluh) untuk Statistisi Ahli Madya. 

Statistisi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Statistisi diajukan oleh: 

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Kegiatan Statistik kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal Instansi Pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina; 

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 

d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; 

e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 

f. Pejabat Administrator yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina; 

g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. 

h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah; dan 

i. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 

d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; 

e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina; 

f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;

g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 

h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. 

Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

Semoga bermanfaat dan terima kasih🙏