Perpres Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dampak Sosial Atas Tanah Musnah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dampak Sosial Atas Tanah Musnah

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah Dalam Rangka Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Bahwa pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus lebih dioptimalkan guna percepatan pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional.

Perpres Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dampak Sosial Atas Tanah Musnah

Ketentuan Umum

Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah. 

Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah adalah tanah hasil Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah. 

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.

Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman. 

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah. 

Ruang Lingkup

Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:

 a. lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; 

b. kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; 

 c. pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; 

d. pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan 

e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. 

Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

1. Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum berupa Proyek Strategis Nasional dan Non Proyek Strategis Nasional.

 2. Proyek Strategis Nasional sebagaimana poin (1) merupakan proyek dan/atau program yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. 

3. Non Proyek Strategis Nasional sebagaimana poin (1) diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah. 

Kriteria Pihak Yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman

1. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diselenggarakan setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. 

2. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana poin (1) berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman. 

3. Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana poin ayat (2) memenuhi kriteria: 

a. pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; 

b. dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang; 

c. dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan 

d. memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar. 

Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan melalui tahapan: 

a. persiapan;

b. validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; 

c. penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman; 

d. pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan 

e. pendokumentasian dan pengadministrasian.

Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 ini dapat melalui link di bawah ini

DOWNLOAD FILE