Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.

Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi: penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. 

Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. 

Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien  untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik. 

Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. 

Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim. 

Sidang tim pengamat pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan. 

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan karier PNS.  Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama; 
  2. Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda; 
  3. Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya; dan d. Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. bimbingan kemasyarakatan; dan 
  3. pengembangan profesi.

Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan. 

 b. bimbingan kemasyarakatan, meliputi:

  1. penelitian kemasyarakatan; 
  2. pendampingan; 
  3. pembimbingan; 
  4. pengawasan; dan 
  5. sidang tim pengamat pemasyarakatan. 

c. pengembangan profesi, meliputi:

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang bimbingan kemasyarakatan; 
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
  3. membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.

Unsur Penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan; 
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. 

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan melalui pengangkatan:

  1. Pertama; 
  2. Perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. Penyesuaian/Inpassing.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 

  1. ruang lingkup bidang bimbingan kemasyarakatan; dan  
  2. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang bimbingan kemasyarakatan

Angka Kredit

Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Pembimbing Kemasyarakatan, yaitu: 

  1. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. 

Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Pembimbing Kemasyarakatan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan bimbingan kemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan bimbingan kemasyarakatan dan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Pembimbing Kemasyarakatan diajukan oleh: 

 a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi bimbingan kemasyarakatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi bimbingan kemasyarakatan untuk angka kredit bagi Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya dan Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi bimbingan kemasyarakatan/Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I/Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk angka kredit bagi: 

  1. Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
  2. Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I; dan 
  3. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pembimbing Kemasyarakatan Madya/ Ahli Madya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II. 

c. Pejabat Pengawas yang membidangi tata usaha kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I untuk angka kredit bagi Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda di lingkungan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: 

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi bimbingan kemasyarakatan untuk angka kredit bagi Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya dan Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk angka kredit bagi:

  1. Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
  2. Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I; dan 
  3. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pembimbing Kemasyarakatan Madya/ Ahli Madya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II. 

c. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk angka kredit bagi Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. 

Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat dilaksanakan dalam bentuk: 

  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, dapat didownload DISINI.



Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama

Rp 2.250.000,00

2.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya

Rp 1.520.000,00

3.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda

Rp 1.100.000,00

4.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Rp 540.000,00


Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih🙏