Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya

 

Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.

Dirangkum dari salinan Peraturan Menpan RB Nomor 34 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. 

Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Teknisi Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.

Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan, ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengaturan pemakaian obat ikan.

Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan karier PNS, dan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula; 
b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil; 
c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan 
d. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi persiapan dan pelaksanaan. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi: 
a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan 
b. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.

Target Angka Kredit

Target Angka kredit bagi Teknisi Kesehatan Ikan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang: 
  • 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Pemula; 
  • 5 (lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Terampil; 
  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan 
  • 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia. 
Target Angka Kredit sebanyak 25 (dua puluh lima), tidak berlaku bagi Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Teknisi Kesehatan Ikan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
  • 3 (tiga) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Pemula; 
  • 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Terampil; dan 
  • 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Mahir. 
Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.  

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang mengatur pengendalian hama dan penyakit ikan bidang budidaya ikan pada berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 167) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Demikian penjelasan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.

Untuk selengkapnya mengenai Peraturan menteri tersebut, anda dapat mengunduh file peraturannya Disini

Semoga bermanfaat dan terima kasih.