Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Rumpun Jabatan : Ilmu Hayat
Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. 

Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. 

Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia

Kedudukan dan Jenjang Jabatan

Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya 
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. 

Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. 

Unsur utama terdiri atas pendidikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan dan pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas: 

Pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
  3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP. 
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, meliputi: 

  1. perencanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  2. pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. pelaksanaan sistem manajemen mutu laboratorium
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. 

Unsur penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dilakukan melalui pengangkatan: 
  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. penyesuaian (inpassing)
  4. promosi.

Target Angka Kredit

Inspektur Mutu Hasil Perikanan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: 

  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama
  • 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda
  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya
  • 50 (lima puluh) untuk Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. 
Jumlah Angka Kredit sebanyak 50 (lima puluh) tidak berlaku bagi Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Bagi anda yang ingin mendapatkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 tahun 2018 tentang  Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, silahkan unduh file DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 

Salam Coesmana Family. 🙏