Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Sebagai Penyelenggara Mal Pelayanan Publik atau MPP - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Sebagai Penyelenggara Mal Pelayanan Publik atau MPP

Ilustrasi MPP
(Sumber: Pixabay)

Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Sebagai Penyelenggara Mal Pelayanan Publik atau MPP.

Mal Pelayanan Publik yang disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan yang
diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Penyelenggaraan MPP

Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk:
  1. mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan; dan
  2. meningkatkan daya bersaing dan memberikan kemudahan berusaha.

Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP

Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan pelayanan:
  1. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/ atau
  2. lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota lain.
Menteri dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu sesuai dengan strategi program nasional.

Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyampaikan proposal penyelenggaraan MPP kepada Menteri, minimalnya meliputi :
  1. surat resmi pengusulan dari bupati/ walikota yang bersangkutan; dan
  2. kajian urgensi pembentukan MPP.
Kajian urgensi pembentukan MPP sedikitnya meliputi:
  1. kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/kota pengusul;
  2. masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  3. kesiapan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam penyediaan infrastruktur; dan
  4. dukungan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait.

DPMPTSP Sebagai Penyelenggara MPP

Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio. Penyelenggara MPP memiliki tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.

Dalam melaksanakan tugas DPMPTSP sebagai Penyelenggara MPP menyelenggarakan
fungsi:
  1. penyediaan sarana, tempat, dan/atau ruang pelayanan;
  2. penataan dan pengaturan pola pelayanan dalam penyelenggaraan MPP;
  3. pengoordinasian ketersediaan Standar Pelayanan bagi keseluruhan pelayanan dalam MPP;
  4. penjaminan kualitas pelayanan dalam MPP sesuai dengan Standar Pelayanan;
  5. penyediaan tata tertib;
  6. penyediaan, pengelolaan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat yang terintegrasi atau terhubung dengan sistem pengelolaan pengaduan publik nasional dalam penyelenggaraan MPP; dan
  7. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan MPP.
Organisasi Penyelenggara wajib menempatkan pelayanannya dalam MPP sesuai kebutuhan dan kondisi  daerah. Dan Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh  Penyelenggara MPP.

Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas:
a. pelayanan langsung;
b. pelayanan secara elektronik;
c. pelayanan mandiri; dan/atau
d. pelayanan bergerak.

Pelayanan langsung merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana  dengan penerima pelayanan tatap muka.

Pelayanan secara elektronik merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pelayanan mandiri merupakan pelayanan yang dilakukan sendiri oleh penerima pelayanan dengan  menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia.

Pelayanan bergerak merupakan pelayanan yang disediakan oleh Penyelenggara MPP dan /atau Gerai
Pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sarana transportasi.

DPMPTSP Provinsi DKI Sebagai Penyelenggara MPP

Selain Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga  melaksanakan penyelenggaraan MPP.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menyediakan layanan :
  1. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau
  2. bersifat lintas provinsi dan/atau kabupatenlkota.
Penyelenggara MPP pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu DPMPTSP  pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara ex-officio .

Peraturan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dapat didownload disini.



Semoga bermanfaat dan terima kasih.