Presiden Tanda Tangani Perpres Dana Abadi di Bidang Pendidikan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Presiden Tanda Tangani Perpres Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Ilustrasi dana abadi di bidang pendidikan / sumber gambar Pixabay

Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Desember 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Dikutip dari salinan Peraturan Presiden yang kami peroleh, Peraturan  Presiden Nomor 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan disahkan dengan pertimbangan sebagai berikut :

  • bahwa untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.
  • bahwa dalam perkembangannya telah dialokasikan anggaran pendidikan negara termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja  untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan pergurLlan tinggi.
  • bahwa guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belahja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. 

Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.

Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.

Pada bagian lain peraturan tersebut dijelaskan bahwa  Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan, sedangkan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, danlatau sumber lainnya.

Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.  Dewan Penyantun bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun meliputi bidang prioritas pada program layanan, kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan, pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP, dan/atau hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan Penyantun. 

Dalam rangka pengelolaan dana abadi di bidang pendidikan, maka Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri. Pengembangan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dimaksud dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ditegaskan bahwa Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP dalam melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun. 

Selanjutnya diatur pula mengenai penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidian sebagai berikut :
Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/ atau untuk menambah Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk didalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi beasiswa gelar dan nongelar, peningkatan kompetensi gelar dan nongelar, pendanaan riset, pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang meliputi fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi digunakan untuk program layanan dana padanan atas hasil pengembangan dana abadi masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya

Dalam Peraturan Presiden ini juga dijelaskan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Presiden ini, anda dapat download DISINI.

Semoga bermanfaat.