PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Pengawas Kelautan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Pengawas Kelautan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Pengawas Kelautan

Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis  Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 

Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, tindak lanjut hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. 

Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.

Kedudukan Asisten Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan terdiri atas: 

a. Asisten Pengawas Kelautan Pemula; 

b. Asisten Pengawas Kelautan Terampil; 

c. Asisten Pengawas Kelautan Mahir; dan 

d. Asisten Pengawas Kelautan Penyelia. 

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Subunsur dari unsur kegiatan, meliputi: 

a. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 

b. pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; 

c. pelayanan teknis pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan; 

d. pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan 

e. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan: 

a. pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; 

c. penyesuaian; dan 

d. promosi.

Angka Kredit

Target Angka Kredit  bagi Asisten Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula; 

b. 5 (lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; 

c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir; 

d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Penyelia. 

Target Angka Kredit 25 (dua puluh lima), tidak berlaku bagi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain target Angka Kredit, Asisten Pengawas Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. 

Asisten Pengawas Kelautan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 3 (tiga) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula; 

b. 4 (empat) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; dan 

c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir. 

Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

 Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Asisten Pengawas Kelautan diajukan oleh: 

a. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan 

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kelautan dan Perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Pembina. 

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi daerah untuk Angka Kredit  bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah.

Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan ini dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

Semoga bermanfaat dan terima kasih.