PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jafung Analis Legislatif - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jafung Analis Legislatif

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif.

Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. 

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jafung Analis Legislatif

Kedudukan, Tanggun Jawab dan Klasifikasi /Rumpun Jabatan

Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

Analis Legislatif  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif. 

Kedudukan Analis Legislatif  ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Analis Legislatif, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS. 

Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Kategori Dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas: 

a. Analis Legislatif Ahli Pertama; 

b. Analis Legislatif Ahli Muda; 

c. Analis Legislatif Ahli Madya; dan 

d. Analis Legislatif Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Subunsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yaitu melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. analisis substansi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; b. asistensi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan c. ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. 

Subunsur dari unsur kegiatan  terdiri atas:

a. analisis substansi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, meliputi: 

1. analisis substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif; 

2. analisis substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional usulan lembaga legislatif sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang;

3. analisis substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik; 

4. analisis substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; 

5. analisis substansi isu strategis dan/atau aktual yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang alat kelengkapan dewan; 

6. analisis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual yang berkenaan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; 

7. analisis substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual secara periodik yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan 

8. analisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan dan anggota dewan; 

b. asistensi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, meliputi: 

1. pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi legislasi; 

2. pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi anggaran; 

3. pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan; 

4. pendampingan substansi dalam pelaksanaan peran diplomasi; dan 

5. pendampingan substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif terkait sistem lembaga legislatif yang aktual; dan

c. ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, meliputi: 

1. pemaparan dan pembahasan hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di alat kelengkapan dewan; dan 

2. pemaparan dan pembahasan hasil analisis yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di publik.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif dilakukan melalui: 

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; 

c. penyesuaian; atau 

d. promosi.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

a. Analis Legislatif yang melaksanakan tugas analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 

b. Analis Legislatif yang melaksanakan tugas analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Analis Legislatif setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Legislatif Ahli Pertama; 

b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Legislatif Ahli Muda; 

c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Legislatif Ahli Madya; dan 

d. 50 (lima puluh) untuk Analis Legislatif Ahli Utama. 

Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Analis Legislatif Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki. 

Selain target Angka Kredit, Analis Legislatif wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Angka Kredit Pemeliharaan

Analis Legislatif yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 10 (sepuluh) untuk Analis Legislatif Ahli Pertama; 

b. 20 (dua puluh) untuk Analis Legislatif Ahli Muda; dan 

c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Legislatif Ahli Madya. 

Analis Legislatif Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit

Usulan PAK Analis Legislatif diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi dukungan keahlian Analisis Legislatif kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina.

Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu pimpinan Instansi Pembina untuk menetapkan Angka Kredit Analis Legislatif di lingkungan Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

Untuk melihat dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

Semoga bermanfaat dan terima kasih🙏