Surat Edaran Nomor 700/1329/IJ tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Nomor 700/1329/IJ tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023

Surat Edaran Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu
Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023

Reviu RKPD, RENJA PD, KUA-PPAS, RKA-SKPD Tahun 2023

Dalam rangka pelaksanaan reviu dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran yang ditandangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak.    

Sesuai dengan suratnya, Surat Edaran bernomor 700/1329/IJ tanggal 3 Juni 2022 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023. tersebut dikeluarkan adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/3153/SJ tanggal 27 Mei 2021 tentang Pelaksaaan Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun 2022.

Adapun dalam surat tersebut, Inspektur Jenderal Kemendagri atasnama Menteri Dalam Negeri menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pelaksanaan reviu atas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan pembanguan dan penganggaran  daerah Tahun 2023 telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma guna meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

2.  Jenis dan Ruang lingkup reviu dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, meliputi:

 

No

Jenis Reviu

Ruang Lingkup Reviu

1

Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Pengujian atas kesesuaian rancangan

akhir RKPD dengan Peraturan Daerah RPJMD/ Peraturan Kepala Daerah Rencana Pembangunan Daerah

Pengujian atas penyusunan substansi

antar BAB pada rancangan akhir RKPD

2

Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD)

 

Pengujian    atas kesesuaian rancangan

akhir Renja PD dengan rancangan akhir RKPD

Pengujian  atas penyusunan substansi

antar BAB rancangan akhir Renja PD

3

Rancangan Kebijakan Umum Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

Pengujian kelengkapan dokumen

Meyakinkan     rumusan       sasaran dan Prioritas pembangunan daerah dalam rancangan KUA telah sesuai dengan BAB

IV sasaran dan prioritas pembangunan daerah dalam Perkada RKPD

 

 

Meyakinkan kesesuaian nama program,

pagu dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima manfaat per kegiatan setiap perangkat daerah serta perangkat daerah penanggung jawab dalam rancangan PPAS, dengan BAB V rencana kerja dan pendanaan   daerah   yang   ditetapkan

dalam Perkada RKPD

Meyakinkan dalam hal penambahan

kegiatan dan sub kegiatan baru pada rancangan RKA yang tidak terdapat dalam KUA PPAS, memenuhi kriteria keadaan darurat termasuk untuk keperluan mendesak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Meyakinkan kesesuaian proyeksi

kapasitas fiskal tahunan antara rancangan KUA PPAS dengan Bab III kerangka ekonomi dan keuangan daerah dalam Perkada RKPD

Kesesuaian kaidah penganggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah

4

Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pengujian kelengkapan dokumen

Meyakinkan dalam hal penambahan kegiatan pada sub kegiatan baru pada RKA SKPD yang tidak terdapat dalam KUA dan PPAS memenuhi kriteria kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan/atau perintah dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi

Pengujian atas kewajaran alokasi anggaran pendapatan daerah

Pengujian atas kewajaran alokasi anggaran belanja daerah

Pengujian atas kewajaran alokasi anggaran pembiayaan daerah (pada RKA SKPKD)

Kebijakan pengeluaran pembiayaan (pada RKA SKPKD)

 

3.   Adapun uraian langkah kerja pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebagaimana terlampir.


4.  APIP agar memastikan perangkat daerah terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP.


5.   Tim Fasilitasi Rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2023 dan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 di Provinsi harus memperhatikan dan meyakinkan seluruh rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP telah ditindaklanjuti.

6.  Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan surat ini dapat berkoordinasi dengan Inspektur terkait sebagaimana terlampir.


   Selengkapnya Surat Edaran bernomor 700/1329/IJ tanggal 3 Juni 2022 perihal Penyampaian PetunjukTeknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023 dapat dibaca pada file berikut .




Baca Juga : 

Surat Edaran Nomor 700/3153/SJ tentang Pelaksanaan Reviu APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022