Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk mendukung kompetisi global dan pembangunan infrastruktur nasional, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada tanggal 27 Mei 2022 telah menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Dikutip dari salinannya, Keputusan Menteri PUPR tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi, tersebut memuat 12 diktum yang isinya adalah sebagai berikut :

KESATU : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada jenjang jabatan ahli dalam rangka seleksi nasional disusun berdasarkan: a. jenjang jabatan ahli; b. pengalaman profesi yang setara (comparable experiences); dan c. tingkat pendidikan Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3). 

KEDUA : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada jenjang jabatan ahli dalam rangka seleksi internasional disusun berdasarkan: a. pengalaman profesi yang setara (comparable experiences); dan b. tingkat pendidikan Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3). 

KETIGA : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi asing pada jenjang jabatan disetarakan ahli dalam rangka seleksi nasional atau seleksi internasional disusun berdasarkan: a. pengalaman profesi yang setara (comparable experiences); dan b. tingkat pendidikan Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3) 

KEEMPAT : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional dan tenaga kerja konstruksi asing pada jenjang jabatan ahli dalam rangka seleksi nasional dan seleksi internasional berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.  

KELIMA : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada jenjang jabatan ahli dalam rangka seleksi nasional untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tercantum dalam Lampiran Tabel 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

KEENAM : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada jenjang jabatan ahli dalam rangka seleksi internasional untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tercantum dalam Lampiran Tabel 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

KETUJUH : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi asing pada jenjang jabatan disetarakan ahli dalam rangka seleksi nasional atau seleksi internasional untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tercantum dalam Lampiran Tabel 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

KEDELAPAN : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional dan tenaga kerja konstruksi asing pada jenjang jabatan ahli untuk provinsi lainnya dihitung dengan mengalikan besaran remunerasi di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH dengan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Tabel 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

KESEMBILAN : Upah pokok yang dibayarkan oleh badan usaha kepada tenaga kerja konstruksi nasional pada jenjang jabatan ahli sebesar minimal: a. 30% (tiga puluh persen) dari besaran remunerasi minimal untuk tenaga ahli tetap; dan b. 50% (lima puluh persen) dari besaran remunerasi minimal untuk tenaga ahli tidak tetap. 

KESEPULUH : Dalam hal besaran remunerasi yang tercantum dalam kontrak lebih besar dari besaran remunerasi minimal, upah pokok yang dibayarkan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN mengacu kepada besaran remunerasi yang tercantum dalam kontrak. 

KESEBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

KEDUA BELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Selengkapnya mengenai Keputusan Menteri tersebut beserta lampirannya yang memuat ketentuan mengenai Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 berdasarkan Pengalaman Profesional yang setara (Comparable Experiences ) yang terdiri dari Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Tenaga Kerja Konstruksi Nasional Pada Jenjang Jabatan Ahli Dalam Rangka Seleksi Nasional (tabel 1); Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Tenaga Kerja Konstruksi Nasional Pada Jenjang Jabatan Ahli Dalam Rangka Seleksi Internasional (tabel 2);  Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Tenaga Kerja Konstruksi Asing Pada Jenjang Jabatan Disetarakan Ahli Dalam Rangka Seleksi Nasional Atau Seleksi Internasional (tabel 3); dan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi Tahun 2022 (tabel 4), dapat anda baca pada file berikut :

Download : Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.