Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022

Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 mengatur tentan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Pemindahan Ibu Kota Negara merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh terutama dari kementerian/lembaga untuk memastikan realisasi dan  pencapaiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara dan arahan Presiden.

Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melalui pembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022

Susunan keanggotaan Tim Transisi terdiri atas: 

a. Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara 

b. Walil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara 

c. Sekretariat terdiri atas: 

l) Sekretaris : Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya 

2) Tim Informasi : 

a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator) dan Komunikasi 

b. Panji Himawan, S.E. 

3) Tim Ahli : 

a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCp. (Koordinator) 

b. Prof. Dr. Masjaya, M.Si. 

c. Sofian Sibarani, ST., MUDD. 

d. Irfan Ahadi Tachrir, S.H. 

e. Yose Rizal, S.T. 

d. Bidang Koordinasi Perencanaan: Ketua : 

Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

Wakil Ketua I : Deputi Bidang pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 

e. Bidang Koordinasi Pengendalian pembangunan: Ketua : Ketua Satuan Tugas pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

f. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan: 

Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

g. Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim: 

Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur 

h. Bidang Koordinasi Investasi: 

Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal 

Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 

Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan pajak, Kementerian Keuangan 

i. Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi: 

Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D. 

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika 

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika 

j. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat: 

Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.

Wakil Ketua :  Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri

k. Bidang Koordinasi Pendanaan: 

Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan 

Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembegaan, Kementerian Keuangan

Wakil Ketua II :   Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

Tim Transisi memiliki tugas: 

a. mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanalan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

b. memfasilitasi tindak lanjut arahan / kebij akan presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

c. memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

d. memberikan masukan mengenai langkahJangkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

e. membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain. 

f. mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan Negara dengan pihak terkait.

g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

h. membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungiawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. 

i. tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat

Sekretaris bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan tugas Tim Transisi.

Sekretaris dibantu Tim Sekretariat yang berkedudukan di Kantor Otorita Ibu Kota Negara. 

Keanggotaan Tim Sekretariat dapat berasal dari Kementerian Sekretariat Negara dan/ atau kementerian/lembaga lainnya yang terkait.

Ketua Tim Transisi dapat mengangkat personel dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Transisi. 

Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Transisi dapat dibentuk Tim Teknis dan Tim Asistensi Bidang Hukum dan Kepatuhan yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi secara terpisah.

Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada Tim Transisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi. 

Tim Penasihat terdiri atas: 

Ketua : Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.Up., ph.D. 

Anggota : 

a. Dr. Alue Dohong

b. Dr. Andrinof Chaniago 

c. Dr. Isran Noor 

d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M. 

Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi.

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Tim Transisi dan Tim Penasihat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara. 

Dalam hal pelaksanaan tugas Tim Transisi berkaitan langsung dengan Satuan Tugas atau Tim dari kementerian/lembaga lain, pembebanan anggaran pelaksanaan tugas tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan pembentukan Satuan Tugas atau Tim di kementerian/lembaga tersebut. 

Tim Transisi dan Tim Penasihat dapat diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Transisi melaksanakan rapat koordinasi internal per bidang, antar-bidang, dan/atau dengan kementerian/ lembaga terkait, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu. 

Hasil rapat koordinasi dan/atau pelaksanaan seluruh kegiatan Tim Transisi disusun dalam sebuah laporan bulanan yang komprehensif sebagai bahan laporan bulanan Tim Transisi.

Ketua Bidang melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan di bidangnya secara berkala setiap butan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 

Sekretaris menyusun laporan bulanan Tim Transisi.

Tim Transisi dan Tim Penasihat melaksanakan tugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan, tanggal 28 April 2022.

Untuk melihat dan mendownload Keputusan Menteri Sekretaris Negara ini, dapat melalui link dibawah ini👇.

DOWNLOAD FILE

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.