TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK

Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Dalam Peraturan presiden tersebut, Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak atau Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan. Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak tersebut dihentikan apabila Asisten Penyuluh Pajak diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Adapun Besaran Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak adalah sebagai berikut :

  • Asisten Penyuluh Pajak Penyelia diberikan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp. 960.000,00 
  • Asisten Penyuluh Pajak Mahir diberikan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp. 540.000,00 
  • Asisten Penyuluh Pajak Terampil diberikan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp. 360.000,00