Surat Itjen Kemendagri Tahun 2022 | Pedoman Reviu LPPD - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Itjen Kemendagri Tahun 2022 | Pedoman Reviu LPPD

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Reviu LPPD

Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Permendagri dimaksud mengamanatkan kewajiban APIP Inspektorat Daerah yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi dan penilaian data yang dituangkan dalam LPPD yang dilaksanakan dalam bentuk reviu.

Pada tahun 2022 ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat nomor 050/209/IJ tertanggal 20 Januari 2022 telah mengeluarkan Pedoman Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai pedoman APIP untuk melakukan reviu LPPD.

Dalam surat tersebut, Itjen Kemendagri menyampaikan beberapa hal kepada Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota, yaitu :

  1. Melaksanakan reviu atas LPPD setiap tahunnya sesuai dengan pedoman reviu sebagaimana terlampir.
  2. Pelaksanaan reviu terintegrasi dengan Sistem Informasi elektronik LPPD dan EPPD melalui https://elppd.kemendagri.go.id.
  3. Ruang lingkup reviu LPPD mencakup: a) Pengujian kelengkapan dokumen pendukung terhadap bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) hasil per bidang urusan pemerintahan. b) Pengujian kelengkapan dokumen pendukung IKK keluaran urusan, IKK Hasil urusan, IKK fungsi penunjang Urusan Pemerintahan, dan c) Pengujian terhadap kesesuaian materi dan sistematika.
  4. Hasil reviu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Inspektur Jenderal untuk Pemerintah Provinsi dan kepada Gubernur c.q Inspektur Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat minggu ke 4 bulan Februari setiap tahunnya.
Dalam Pedoman Reviu LPPD juga dijelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 11 PP Nomor 13 tahun 2019, Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan LPPD setiap tahun kepada pemerintah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Reviu LPPD dilaksanakan pararel dengan proses penyusunan LPPD. Dengan tahapan sebagai berikut :

No

Tahapan

Waktu

Keterangan

1

Penetapan Tim Penyusun dan tim pereviu

Minggu empat desember

 

2

Pengumpulan data dan dokumen pendukung oleh perangkat daerah pelaksana urusan pemerintah kepada sekretariat Tim Penyusun LPPD

Minggu pertama

 

3

Penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah

Minggu kedua Januari

 

4

Pelaksanaan verifikasi oleh tim pereviu

a. Penyampaian rancangan LPPD kepada APIP

b. Pelaksanaan Reviu oleh APIP

c. Penyampaian Catatan Hasil Reviu kepada Sekretariat Tim Penyusun LPPD

Minggu tiga - empat Januari

 

5

Penyusunan Rancangan LPPD berdasarkan Catatan Hasil Reviu (Rancangan Akhir LPPD)

Minggu pertama Februari s/d Minggu ke empat Februari

 

6

Penetapan Dokumen LPPD

Minggu Pertama s/d Minggu ke empat Maret

Paling Lambat

7

Penyampaian LPPD

31 Maret

Paling Lambat

Untuk selengkapnya Surat Itjen Kemendagri Nomor 050/209/IJ tanggal 20 Januari 2022 perihal Pedoman Reviu Laporan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dapat di download DISINI


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 

Salam Coesmana Family. 🙏