Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.

Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelatihan olahraga dan mendukung peningkatan prestasi olahraga nasional dan internasional, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, Menteri PAN RB telah menetapkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pelatihan Keolahragaan adalah kegiatan melatih olahragawan pada cabang olahraga tertentu.

Asisten Pelatih Olahraga adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Asisten Pelatih Olahraga merupakan jabatan karier., dan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: 
a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula; 
b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil; 
c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan 
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia;

 Tugas Pokok

Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki. 

Hasil kerja jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga, meliputi: 
  • dokumen analisis profil olahragawan; 
  • dokumen kebutuhan latihan Olahragawan; 
  • dokumen program latihan Olahragawan; 
  • modul media latihan Olahragawan; 
  • dokumen sarana dan prasarana latihan Olahragawan; 
  • dokumen pelaksanaan latihan motorik Olahragawan; 
  • dokumen pelaksanaan latihan teknik Olahragawan; 
  • dokumen pelaksanaan latihan fisik Olahragawan; 
  • dokumen pelaksanaan latihan psykhis Olahragawan; 
  • laporan Hasil pertandingan/perlombaan/festival olahragawan; 
  • dokumen laporan pelaksanaan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan; 
  • dokumen laporan hasil pemberian saran gizi pada olahragawan; 
  • dokumen laporan hasil evaluasi latihan olahragawan; 
  • dokumen laporan hasil latihan olahragawan; 
  • naskah karya inovasi/pengembangan model/hasil analisis latihan.
Uraian kegiatan/tugas Asisten Pelatih Olahraga, meliputi: 
  • melakukan kegiatan analisis profil olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/perlombaan/Festival olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya; 
  • melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya. 
Tugas tambahan Asisten Pelatih Olahraga, meliputi: 
  • melaksanakan kegiatan penyusunan karya inovasi/ilmiah, pengembangan model dan hasil analisis latihan;
  • mengikuti seminar/lokakarya dibidang olahraga; 
  • membuat materi sebagai bahan diklat Asisten Pelatih Olahraga; 
  • memberikan konsultasi/bimbingan dibidang olahraga yang bersifat konsep; 
  • melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. 
Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Asisten Pelatih Olahraga setingkat lebih tinggi berasal dari: 
  • tugas pokok; dan/atau 
  • tugas tambahan. 
Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Kinerja Asisten Pelatih Olahraga

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Asisten Pelatih Olahraga ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Asisten Pelatih Olahraga. Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut: 
  • nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  • nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  • nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  • nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  • Nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. 
Penilaian kinerja Asisten Pelatih Olahraga dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Asisten Pelatih Olahraga adalah sebagai berikut :
Demikian beberapa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Untuk mengetahui selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut 👉Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Untuk mengetahui selengkapnya mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut 👉Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Semoga bermanfaat dan terima kasih.